RS Omni Internasional Harus Memberikan Ganti Rugi

Hmmm…akhir ini saya cukup geli dan geli sendiri melihat ulah para penegak hukum. Setelah kasus ANTASARI, kini saya malah lebih tertawa dan tertawa melihat tingkah para penegak hukum ini. Sungguh di mata saya mereka ini hanya alat dari pada mereka yang punya kekuatan dalam hal materi dan juga punya kekuasaan dalam hal kekebalan hukum.

Kenapa saya tertawa dan mulai sudah tidak percaya lagi dengan para penegak hukum, hal ini di akibatkan pada kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Kita semua tau, para netters pasti tau, bahwa Prita Mulyasari hanya ingin menyampaikan apa yang dia alami saat melakukan pemeriksaan di Rs. OMNI, dengan segala keluguannya, beliau menceritakan apa yang di alaminya itu. Rs. OMNI merasa mereka di telanjangi, di perkosa, di rampok. Namun itu semua adalah karena ulah mereka, mereka tidak terima begitu saja, bahkan mereka menuntut Prita Mulyasari telah melakukan pencemaran nama baik hingga akhirnya Prita Mulyasari  di tangkap oleh pihak pihak penegak hukum tanpa melalui proses.

Sungguh penegak hukumnya telah menjadi anjing – anjing dari pada mereka yang punya kekuasaan dan materi untuk membayar mereka. Penegak hukum kini hanya sebagai tameng dan antek – antek mereka yang punya kekuasaan dan materi.

Rs. OMNI tidak menyadari, dengan melakukan tindakan ini, nama besar mereka bahkan akan lebih hancur bahkan mereka akan kehilangan muka di depan sluruh WARGA NEGARA INDONESIA. Rs. OMNI seharusnya minta maaf kepada Prita Mulyasari atas pelayanan mereka yang tidak profesional. Tidak seharusnya mereka menuntut Prita Mulyasari  dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Karena apa yang di ceritakan Prita Mulyasari  adalah keluhan dia yang dia alami di Rs. OMNI, dan keluhan itu adalah wajar, dia menceritakan itu dengan segala kepolosan dan keluguannya. Saya yakin masih banyak Prita – Prita yang lain yang pernah mengalami hal yang sama.

Dalam hal ini, Rs. OMNI yang harus memberikan ganti rugi kepada Prita Mulyasari atas tindakan mereka, karena Prita Mulyasari  harus mendekam di LP dan berpisah dengan 2 orang anaknya yang masih kecil. Mereka juga wajib minta maaf kepada public untuk memulihkan nama baik mereka. Mereka seharusnya memeriksa staff mereka yang saat itu menangani Prita Mulyasari. Ini memang adalah kesalahan staff dari Rs. OMNI, namun Rs. OMNI harus menanggung segala resiko dari ke tidak profesional an staffnya, dan yang layak mendapat hukum disini adalah staff yang menangani Prita Mulyasari, bukan orang lain.

Kejadian ini semoga menjadi pelajaran kepada semua instansi, lembaga dan umumnya kepada semua orang agar lebih berhati – hati dalam bertindak. Kepada instansi yang sering melayani public, sebaiknya lebih berhati – hati dalam melaksanakan tugas – tugasnya, lebih profesional di bidangnya, lebih santun kepada costumernya, dan jika memang kamu melakukan kesalahan, maka jangan sungkan untuk segera minta maaf, atau apabila ada yang melakukan kesalahan pada kamu, segeralah memaafkannya. Saat ini adalah jaman tekhnology informasi, informasi bisa menyebar kemana saja hanya dalam hitungan detik. Jadi hal ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, agar lebih hati – hati dalam bertindak. Seperti yang saya sampaikan tadi, sebenarnya masih banyak Prita – Prita yang lain yang mungkin mengalami pelayanan yang tidak memuaskan.

Dan semoga para penegak hukum kita juga bisa lebih bijaksana, lebih arif dan manusiawi dalam menangani suatu kasus/permasalahan. Sebelum bertindak dan menghukum seseorang, periksa dulu bukti – buktinya, tanyakan dulu saksi2 nya, kemudian tanyakan kepada hati yang paling dalam, apakah hukum ini layak diberikan atau tidak.

Thank’s for all….Keadilan akan selalu di depan, Keadilan akan selalu menghancurkan kejahatan.
Politik Halak Kita – Politik Ular Berbisa.

Explore posts in the same categories: News

Tags: , , , , , , , , , , , ,

You can comment below, or link to this permanent URL from your own site.

One Comment on “RS Omni Internasional Harus Memberikan Ganti Rugi”

  1. Ono Gosip Says:

    BREAKING NEWS !!!
    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.